2 Pelaku Penikaman di Depok Ditangkap, Motif Tak Terima Anjing Dilempar Batu
DEPOK, iNews.id - Dua pelaku penikaman dan penganiayaan di Pancoran Mas Depok berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas. Pelaku berinisial JF (22) dan AM (26) tega menganiaya tetangganya sendiri berinisial J (31) hingga mengalami luka tusuk pada bagian paha.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Pitara RT 3/19, Pancoran Mas, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Motif penganiayaan ini diduga karena perselisihan antar tetangga terkait hewan peliharaan.
Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, saat korban melintas di depan rumah pelaku, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke arah korban.
Spontan, korban mengambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok mulut dengan korban dan berujung pada penganiayaan.
"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pencari pakan ternak kambing dan anjing ini dijerat dengan Pasal Penganiayaan Berat dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," kata Tri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq