2 Pelaku Penjualan Anak Modus Open BO di Bogor Ditangkap, Iming-imingi Korban Gaji Rp3 Juta
Selasa, 02 Mei 2023 - 16:11:00 WIB
Di kosan, korban bertemu dengan pelaku lainnya yakni MS. Pelaku MS mengajak korban ke hotel di kawasan Air Mancur Kota Bogor untuk melayani 2 pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 per orang.
"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat