Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 11 September 2024 - 09:07:00 WIB
2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tawuran antar-dua kelompok menewaskan satu orang berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2024) lalu. Kini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16).

“Terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (11/9/2024).

Arsya mengungkapkan, tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe".

Tawuran ini ternyata telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

“Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati,” ujar Arsya.

Akibat tawuran ini, korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Arsya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut