2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya
BEKASI, iNews.id – Dua orang pencuri spesialis rumah kosong di Kabupaten Bekasi ditangkap. Keduanya ditangkap di wilayah Grogol, Jakarta Barat setelah menyatroni rumah warga dengan membawa kabur ponsel hingga laptop.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, polisi menangkap kedua pelaku," ujar Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, Selasa (11/4/2023).
Kedua pelaku yakni IS (20) ditangkap di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku SM (38) ditangkap di kediamannya di Bekasi Kota di hari yang sama.
Stanlly mengatakan, kedua pelaku mengintai rumah kosong atau pemiliknya dalam keadaan terlelap. Mereka kemudian masuk ke rumah yang diincar dengan mengambil barang-barang berharga.
"Modus berkeliling dan mencari rumah yang ditinggal pergi penghuninya dalam keadaan kosong atau penghuninya lagi terlelap tidur, untuk dijadikan sasaran pencurian uang dan barang berharga lainnya," katanya.
Aksi keduanya baru terungkap saat menyatroni rumah kontrakan milik warga di Kampung Kebon kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu mereka mengambil 1 Laptop dan 2 ponsel, serta dompet yang berisikan surat surat.
"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.
Stanlly menambahkan barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan Keduanya karena faktor ekonomi," katanya.
Mereka dikenakan, pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan, penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Ahmad Antoni