2 Pengelola Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya
Kemudian, lanjut Rizka, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi hingga akhirnua pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.
"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, di mana tidak menoleransi sekecil apa pun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat