2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya
“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, sanksi pertama dijatuhkan kepada CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.
Selain itu, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan, jika pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
Editor: Reza Fajri