Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Iqbal.

Atas putusan ini, dua terdakwa bersama penasehat hukum akan mengajukan banding. Keduanya mengatakan pengajuan banding akan dilakukan segera.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan hukuman ini," kata dua terdakwa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut