2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok
Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Iqbal.
Atas putusan ini, dua terdakwa bersama penasehat hukum akan mengajukan banding. Keduanya mengatakan pengajuan banding akan dilakukan segera.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan hukuman ini," kata dua terdakwa.
Editor: Rizal Bomantama