2 Pria Curi Spion Mobil Mewah di Kebon Jeruk, Sasar Target Terjebak Macet
Usai dicuri, pelaku memasukan spion tersebut ke dalam tas dan langsung melarikan diri. Sementara korban atau pemilik mobil yang spionnya dicuri bergegas turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak maling.
"Saat para pelaku berlari di tengah kemacetan, pengendara lain yang melihat aksi pelaku langsung membantu menangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain di Jalan Alteri Kelapa Dua, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil curian ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Satu spion mereka banderol dengan harga Rp300.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat