2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka
TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024). Keduanya diduga memprovokasi massa untuk merusak dan menjarah fasilitas konser milik vendor.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyatakan kedua tersangka berinisial SB dan ANH.
"Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," kata Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (8/7/2024).
Hingga kini, kata dia, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka lain yakni Ketua Panitia Lentera Festival 2024 berinisial MDPA (27).
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan MDPA sebagai tersangka. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief.
MDPA ditangkap di kawasan Lebak, Banten. Menurut Arief, tersangka kabur untuk menenangkan diri.
“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak, kemudian itu di lokasi tempat paniisan. Kalau bahasa sunda, paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan, kata Arief, penyidik menduga MDPA sengaja kabur untuk menghindari pengejaran polisi.
“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tutur dia.
MDPA sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
Editor: Rizky Agustian