2 WNA Inggris yang Tolak Dikarantina Dideportasi
TANGERANG, iNews.id - Dua warga negara Inggris berinisial MM (32) dan ODE (39) yang melanggar aturan karantina kesehatan dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (26/5/2021) malam. Keduanya berangkat menggunakan pesawat Singapura Airlines masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan bahwa, mereka berdua melanggar aturan keimigrasian sehingga diberikan sanksi deportasi. Keduanya juga tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia kurang lebih satu tahun.
"Pelanggaran lain itu kemarin kita duga penyalahgunaan izin tinggal, ternyata yang bersangkutan benar sponsornya di Bali, dan benar yang bersangkutan mau menjadi fotographer di Bali," ujar Romi, Rabu (26/5).
Romi memastikan, bahwa biaya kepulangan WN Inggris ini dibiayai oleh sponsor atau yang mengundang kedua WN Inggris tersebut.
"Dibiayai sponsor yang mendatangi yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua WNA asal Inggris kabur dari taksi dalam perjalanan menuju tempat karantina pada Jumat (7/5/2021) lalu. Mereka berdua menolak dikarantina selama 5 hari, dan bahkan menganggap bahwa aturan karantina tidak masuk akal.
Editor: Faieq Hidayat