2020, Sepeda Motor Akan Dikenakan Tilang Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terbilang sukses sejak diterapkan pertengahan tahun ini. Berbekal itu, Polda Metro Jaya akan memperluas penerapan tilang elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, perluasan penerapan tilang elektronik itu akan menyasar kendaraan roda dua alias sepeda motor. Penerapannya ditargetkan pada 2020. "Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Gatot menilai dengan penerapan sistem tersebut, kedisiplinan masyarakat saat berkendara bisa semakin meningkat. Terlebih, pengguna sepeda motor termasuk pelanggar lalu lintas dengan jumlah terbesar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan belum menentukan tanggal pasti kapan tilang elekronik diterapkan untuk sepeda motor. Saat ini jajarannya masih melakukan kajian lebih dalam.
Catat, Ini Daftar Jalan yang Bakal Dipasangi Kamera ETLE Tambahan
Kajian dilakukan agar tilang elektronik bisa menangkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berada di sepeda motor. Alasannya, lokasi TNKB pada sepeda motor letaknya bervariasi, ada yang di depan bagian bawah, atas, bahkan untuk kendaraan tertentu ada yang di samping.