Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua
Advertisement . Scroll to see content

23 Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap, Ada Pasutri

Jumat, 15 September 2023 - 12:48:00 WIB
23 Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap, Ada Pasutri
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda merilis kasus narkoba. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 23 tersangka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bogor terkait penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya pasangan suami istri.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan jumlah tersangka tersebut terdiri atas 22 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Ada 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 penyalahgunaan tembakau sintesis dan 6 perkara persediaan farmasi," kata Fitra kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (15/9/2023).

Dari para tersangka, polisi mendapati barang bukti narkotika yakni sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir. Mereka mengedarkan barang tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Jaringan peredaran di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang. Motif dari pendalaman faktor ekonomi," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan terdapat tersangka pasangan suami istri. Keduanya dibekuk karena terlibat peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin.

"Berdasarkan keterangan, dia melakukan peredaran narkoba jenis psikotropika maupun sediaan farmasi itu sekitar dua bulan. Didapat dari Jakarta, Bekasi, dan diedarkan di Kabupaten Bogor," ucap Ilham.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut