Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

3 DPO Anak Buah John Kei Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:33:00 WIB
3 DPO Anak Buah John Kei Ditangkap Polisi
John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), tiga anak buah John Kei yang ikut melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Satu di antaranya diduga merupakan pembawa senjata api.

Hal itu dikonfirmasi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Penyerangan oleh anak buah John Kei pada Minggu (21/6/2020) diwarnai tembakan yang salah sasaran mengenai satu pengemudi ojek online di Kosambi, Jakarta Barat.

"Benar tiga anak buah John Kei ditangkap," kata Tubagus.

Tubagus belum mau merinci lebih jauh identitas tiga buron tersebut. Ketiganya kini diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

"Besok kami umumkan," ucapnya.

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Dalam aksi kekerasan itu anak buah John Kei sempat mengumbar tembakan yang mengenai jempol kaki satu pengemudi ojol. Kini pengemudi ojol tersebut kondisinya membaik dan dibolehkan pulang dari RSUD Kabupaten Tangerang.

Selain terjadi korban salah tembak, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas terkena bacokan. Kemudian, satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan dan seorang satuan pengamanan, Nugroho Adi Wibowo tertabrak.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut