Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi Masih Diburu Polisi

Minggu, 17 November 2024 - 12:35:00 WIB
3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi Masih Diburu Polisi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, Sabtu (16/11/2024).

Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam DPO terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.

“"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut