3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan tata tertib pemilihan calon wakil gubernur (cawagub). Selanjutnya mereka bakal membentuk panitia pemilihan (panlih) cawagub Jakarta.
Panlih itu nanti berisikan sembilan anggota yang terdiri atas perwakilan setiap fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, panlih itu tak boleh diketuai oleh anggota dewan dari Fraksi Gerindra, PKS, dan PDIP. Hal ini juga telah disepakati saat rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang gelar kemarin Selasa (18/2/2020).
“Semua fraksi mengirim (wakilnya), saya teken untuk mewakili semua. Tapi ketua panlih bukan dari Gerindra dan bukan dari PKS, dan juga PDI Perjungan pun. Karena saya ketua, diserahkan ke fraksi lain,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Pras, sapaan Prasetyo, mengatakan bahwa dalam menentukan ketua panlih harus disepakati oleh anggota lainnya. Dia menuturkan, tak ada yang bisa mengintervensi struktur keanggotan tersebut. “Di dalam forum panlih itu, siapa namanya baru dipilih lah satu. Yang penting bukan tiga fraksi itu,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, sebelum melakukan pemilihan melalui voting tertutup, masing-masing kandidat bakal melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. “Nah, modelnya nanti panlih yang melakukan proses pemilihannya. Saya buat terbuka, suruh visi misinya apa kayak fit and proper lah gitu, dia berpidato nanti ditanya oleh masing-masing fraksi,” katanya.