Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:00:00 WIB
3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan PKS dan Gerindra tidak bisa menjadi pemimpin panlih lantaran kedua partai itu terlibat dalam kompetisi pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sementara, PDIP menurut Taufik sebagai partai yang memiliki porsi cukup besar di DPRD DKI, sehingga ketua panlih dialihkan ke fraksi selain PKS, Gerindra, dan PDIP.

“Ya kan kami yang ikut terlibat. (Kalau) PDIP merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain,” ucapnya.

DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI pada Rabu (19/2/2020). Tatib wagub itu masuk di dalam tatib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut