3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya
Rabu, 19 Februari 2020 - 19:00:00 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan PKS dan Gerindra tidak bisa menjadi pemimpin panlih lantaran kedua partai itu terlibat dalam kompetisi pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sementara, PDIP menurut Taufik sebagai partai yang memiliki porsi cukup besar di DPRD DKI, sehingga ketua panlih dialihkan ke fraksi selain PKS, Gerindra, dan PDIP.
“Ya kan kami yang ikut terlibat. (Kalau) PDIP merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain,” ucapnya.
DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI pada Rabu (19/2/2020). Tatib wagub itu masuk di dalam tatib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Editor: Ahmad Islamy Jamil