3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Jaksel Diciduk Polisi
Selasa, 22 November 2022 - 04:26:00 WIB
Dia menerangkan, dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi kendaraan. Setelah berhasil, pelaku menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil, khususnya barang-barang elektronik.
"Kami imbau untuk hati-hati menyimpan barang berharga di dalam kendaraannya karena pelaku mengambil barang kurang dari satu menit," katanya.
Dia menambahkan, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, khususnya terkait sindikat kejahatan tersebut dan lokasi lainnya mengingat mereka sudah beraksi hampir 2 tahun lamanya. Para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib