Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Jaksel Diciduk Polisi

Selasa, 22 November 2022 - 04:26:00 WIB
3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Jaksel Diciduk Polisi
Polisi mengamankan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang biasa beraksi di Jaksel. (Foto Ilustrasi : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi kendaraan. Setelah berhasil, pelaku menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil, khususnya barang-barang elektronik.

"Kami imbau untuk hati-hati menyimpan barang berharga di dalam kendaraannya karena pelaku mengambil barang kurang dari satu menit," katanya.

Dia menambahkan, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, khususnya terkait sindikat kejahatan tersebut dan lokasi lainnya mengingat mereka sudah beraksi hampir 2 tahun lamanya. Para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut