Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu 12 Kg Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek
Advertisement . Scroll to see content

3 Penyelundup Sabu 12 Kg di Tol Japek Ternyata Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:51:00 WIB
3 Penyelundup Sabu 12 Kg di Tol Japek Ternyata Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta
Tiga pria penyelundup 12 kg sabu dalam truk pengangkut jeruk di Tol Jakarta-Cikampek (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 12 kg di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (2/10/2025) lalu. Dari giat tersebut, turut ditangkap tiga orang. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, mereka yang ditangkap bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp100 juta. 

"Untuk informasi yang masih kami gali, kurang lebih mereka akan diberikan bayaran kurleb Rp100 juta," kata Wisnu kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025). 

Jumlah tersebut kemudian akan dibagi-bagi ke tiga orang yang dimaksud. Uang itu juga digunakan untuk biaya operasional pengiriman. 

"Akan dibagi menjadi tiga orang tersebut, ada yang menerima Rp50 (juta), ada yang Rp25 (juta) dan Rp20 (juta) dan kurang lebih Rp5 juta untuk operasional," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kg. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut