3 Penyelundup Sabu 12 Kg di Tol Japek Ternyata Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 12 kg di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (2/10/2025) lalu. Dari giat tersebut, turut ditangkap tiga orang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, mereka yang ditangkap bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp100 juta.
"Untuk informasi yang masih kami gali, kurang lebih mereka akan diberikan bayaran kurleb Rp100 juta," kata Wisnu kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Jumlah tersebut kemudian akan dibagi-bagi ke tiga orang yang dimaksud. Uang itu juga digunakan untuk biaya operasional pengiriman.
"Akan dibagi menjadi tiga orang tersebut, ada yang menerima Rp50 (juta), ada yang Rp25 (juta) dan Rp20 (juta) dan kurang lebih Rp5 juta untuk operasional," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kg. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.