3 Polisi Terbukti Langgar SOP saat Tangkap Saipul Jamil, Segera Disidang Etik
JAKARTA, iNews.id - Tiga polisi terbukti melanggar standard operation procedure (SOP) saat menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil dan asistennya S terkait penyalahgunaan narkoba beberapa waktu yang lalu. Ketiganya berinisial H, ZM, dan AW.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan ketiga polisi telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketiga polisi itu yakni membiarkan warga atau masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelanggaran berikutnya adalah tidak meyakinkan pelaku bahwa yang bersangkutan merupakan polisi.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi. Namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” ujarnya.
Alhasil, aksi tersebut membuat asisten Saipul Jamil itu tetap tancap gas dan berusaha menghindari penangkapan.
Kini, ketiga polisi itu disidang etik. Terhadap anggota tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga telah menangkap dua warga berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32). Keduanya diamankan lantaran ikut-ikutan serta melakukan aksi kekerasan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
Editor: Rizky Agustian