3 Spesialis Jambret HP Taksi Online yang Viral di Kelapa Gading Ditangkap
Pada 1 Maret 2024, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AR dan MS. Kemudian pada 3 Maret 2024, berdasarkan pengakuan dua tersangka yang sudah diamankan polisi berhasil mengamankan H sebagai joki.
"Dari dua pelaku yang mengambil merampas handphone ini kita kembangkan dan berhasil menangkap DPO yang di video viral menggunakan helm berwarna biru. Pelaku DPO tadi malam berhasil kita amankan di wilayah Cakung Jakarta Timur," paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario wana ungu tanpa pelat nomor, satu senjata tajam jenis celurit, dua unit HP merek Vivo dan merek Honor, serta pakaian tersangka.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Faieq Hidayat