Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tewaskan 355 Orang, Banjir dan Longsor Disebut Bencana Terbesar dalam Sejarah Sri Lanka
Advertisement . Scroll to see content

3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong

Kamis, 03 November 2022 - 06:41:00 WIB
3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong
Ilustrasi WNA terancam dideportasi. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil tersebut, petugas meyakini bahwa ketiga WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ketiganya terancam dideportasi.

"Selanjutnya Ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Berthi.

Berthi mengatakan untuk deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut