3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong
Kamis, 03 November 2022 - 06:41:00 WIB
Berdasarkan hasil tersebut, petugas meyakini bahwa ketiga WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ketiganya terancam dideportasi.
"Selanjutnya Ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Berthi.
Berthi mengatakan untuk deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas," katanya.
Editor: Faieq Hidayat