Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

31 Januari, Pengadilan Agendakan Sidang Perdana Perceraian Ahok

Kamis, 11 Januari 2018 - 14:30:00 WIB
 31 Januari, Pengadilan Agendakan Sidang Perdana Perceraian Ahok
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 31 Januari 2018. Pengadilan mengupayakan penggugat, yakni Ahok dihadirkan saat sidang.

Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Jootje Sampaleng. Menurut dia, sidang perceraian Ahok akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Ahok sebagai penggugat memberikan kuasa kepada pengacaranya beralamat di Jakarta Pusat.

“Jadi 31 Januari itu pemanggilan. Karena pendelegasian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jootje saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/1/2018).

Menurut Jootje, pada sidang perdana itu diupayakan baik penggugat Ahok maupun tergugat istrinya, Veronica Tan dapat hadir dalam persidangan. Namun, sifatnya tidak wajib atau bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Kalaupun tidak bisa hadir, siapa yang hadir dapat di benarkan. Cuma pada saat mediasi beliau (Ahok) wajib hadir. Dia (Vero) boleh di wakilkan juga kok sama kuasa hukum, kan kuasa hukum wajib hadir,” ujar Jootje.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut