Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:34:00 WIB
4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur
Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi patsus buntut 16 tahanan kabur dari sel. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Sanksi itu dijatuhkan buntut 16 tahanan kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.

"Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024)

Dia mengatakan, keempat anggota Polsek Tanah Abang yang lalai itu akan ditempatkan di patsus selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.

"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ucap Susatyo.

Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi patsus.

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan Ps Kaur Tahti, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Susatyo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut