Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:51:00 WIB
Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus
Anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigpol berinisial JD menjalani pemeriksaan internal Propam setelah video penggerebekan bersama istri anggota TNI viral. (Foto: Video penggerebekan).
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi berinisial Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerbek sedang ngamar dengan istri TNI, kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel. Akibat perbuatannya itu, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya Mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus selama 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di propam. JD juga akan menjalani sidang kode etik. 

“Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari kedepan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” kata Nandang, Selasa (15/7/2025).

Dijelaskan Nandang, sanksi tegas sesuai PerPol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri, hukuman JD maksimal bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sedangkan laporan polisi pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka kita tetap dikordinasikan ke Polda Bengkulu," katanya. 

Ditambahkan Nandang, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak mentolerir aksi Brigadir JD tersebut dan akan menindak tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila JD terbukti bersalah.

"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JDS) bisa sampai PTDH," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut