Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

4 Debt Collector Jadi DPO Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:47:00 WIB
4 Debt Collector Jadi DPO Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hengki mengatakan polisi menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut