4 Debt Collector Jadi DPO Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
JAKARTA, iNews.id - Empat debt collector ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena membentak anggota Bhabinkamtibmas. Aksi itu terjadi saat proses penarikan kendaraan milik selebgram Elisabeth Clara Shinta di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari tujuh debt collector, baru tiga yang tertangkap. Identitasnya yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Empat tersangka yang saat ini jadi buron yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Hengki mengatakan ketujuh debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.