Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

4 Eks Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara karena Aniaya Ketua DPC Perindo hingga Tewas

Kamis, 28 Desember 2023 - 10:29:00 WIB
4 Eks Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara karena Aniaya Ketua DPC Perindo hingga Tewas
4 eks sekuriti Ancol divonis 10 tahun penjara karena aniaya Ketua DPC Perindo hingga tewas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap 4 eks sekuriti yang menganiaya Ketua DPC Pademangan Partai Perindo Hasanuddin (42) hingga tewas di Ancol. Masing-masing dihukum 10 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakut pada Kamis (21/12/2023).

"Menyatakan mengadili 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi Junaedi di ruang sidang.

Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto dan M. Hidayatullah. Mereka hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.

Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu 29 Juli 2023 siang. Dia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan korban diketahui akan dibuang oleh para pelaku.

Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.

Amriadi juga mempertanyakan alasan para pelaku menganiaya korban. Dia menilai sekuriti adalah orang yang terlatih mengamankan orang.

"Kami rasa itu hanya alibi mereka, sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka security orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," ucapnya.

Amriadi melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya banyak oknum pegawai di Ancol yang diketahui melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.

"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan 4 orang saja tapi lebih," kata Amriadi.

Dia meminta kepolisian menelusuri lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan, sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang, karena berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat terbuang," tambahnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut