Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK 2, Nomor 3 Ungkap Pengendara Mabuk

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:21:00 WIB
4 Fakta Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK 2, Nomor 3 Ungkap Pengendara Mabuk
Pengendara Xpander tabrak showroom mobil Porsche di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang.(tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

3. Pengendara Xpander Mabuk saat Tabrak Showroom Mobil 

Pengendara Xpander berinisial SJ ternyata dalam kondisi mabuk saat menabrak showroom mobil Porsche di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Pengemudi kemudian dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Pada pagi harinya, dia meminum minuman keras. 

"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom, tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain, Jumat (15/3/2024). 

Akibat peristiwa tersebut, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi rusak. Kaca dan besi showroom sampai ambruk berserakan akibat ditabrak mobil tersebut. 

4. Pengendara Xpander Ditahan

Pengendara Xpander berinisial SJ ditahan di Polsek Teluk Naga usai ditetapkan tersangka. Tersangka SJ dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. 

“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut