4 Pengoplos Elpiji di Tangerang dan Cengkareng Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat pengoplosan gas elpiji secara ilegal di Tangerang dan Cengkareng. Sebanyak 1.190 tabung gas berbagai ukuran disita.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
"M alias Aming (31), W (30) keduanya selaku pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi, MR (28) dan S (44) berperan sebagai sopir. Satu orang DPO, M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).
Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita total 1.190 tabung gas berbagai ukuran yakni 909 tabung gas 3 kg, 241 tabung gas nonsubsidi 12 kg, dan 40 tabung 50 kg. Selain itu, 8 unit mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg, dan 1 kantong plastik segel turut diamankan.
Ade Safri menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pikap yang dicurigai membawa tabung gas 12 kg oplosan melintas di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, hasil pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin Kabupaten Bogor.