4 Saksi Diperiksa terkait Kasus Anggota Polri Dianiaya karena Diteriaki Polisi Gadungan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat saksi diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polri Brigadir IL, anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/12/2021). Keempat yakni Mundopir (54), Kartika (35), Wahyu (29) dan Amir Mahmud (52).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Brigadir IL dianiaya sekelompok orang tidak dikenal saat hendak membubarkan aksi balap liar di Bundaran Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa dini hari.
"Telah terjadi penganiayaan terhadap Brigadir IL anggota Polri Sabhara Polres Tangerang Selatan saat dia bersama istri dan keluarganya melintas dari arah Ciputat menuju Manggarai," kata Endra Zulpan.
Kronologi bermula saat lampu lalu lintas sudah berwarna hijau, kemudian laju mobil Brigadir IL terhalang para pelaku yang sedang memberhentikan semua kendaraan dari arah Bundaran Pondok Indah menuju ke Permata Hijau.
Brigadir IL kemudian turun dari mobil dan melihat para pelaku sedang melakukan balap liar.
"Brigadir IL berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar. Namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriakinya polisi gadungan," kata Zulpan.
Melihat suaminya menjadi korban pemukulan, istri dan keluarga Brigadir IL kemudian melerai. Mereka memberitahukan memang benar korban (Brigadir IL) merupakan anggota Polri.
Namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut tetap menganiaya korban. Bahkan mengambil ponsel milik saksi atas nama Mundopir.
Editor: Donald Karouw