400 Ikan Arwana Super Red Milik Sahabat Irfan Hakim Dicuri, Total Kerugian Rp24 Miliar
Akibat aksi pencurian ini, korban KE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pelaku pencurian lainnya WH dan UY.
"Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP," tegas Harun.
Dlam kesempatan tersebut, presenter Irfan Hakim yang juga sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya itu.
"Saya adalah satu sahabat dari KE, beliau adalah pecinta hewan, beliau pelestaru arawa salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," tutur Irfan.
Editor: Faieq Hidayat