400 Ikan Arwana Super Red Milik Sahabat Irfan Hakim Dicuri, Total Kerugian Rp24 Miliar
Dari situ, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak akhir 2019 silam mencapai 400 ekor.
"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan. Tapi dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri ada yang kecil ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp500.000 sampai Rp5 juta," jelasnya.
Akibat aksi pencurian ini, korban KE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pelaku pencurian lainnya WH dan UY.
"Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP," tegas Harun.
Dlam kesempatan tersebut, presenter Irfan Hakim yang juga sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya itu.
"Saya adalah satu sahabat dari KE, beliau adalah pecinta hewan, beliau pelestaru arawa salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," tutur Irfan.
Editor: Faieq Hidayat