43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC
“Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia,” ujarnya.
Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.
Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” kata Yuldi.
Editor: Reza Fajri