43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 43 warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/10/2025) lalu. Para WNA ditangkap dalam operasi keimigrasian di tempat hiburan malam di Penjaringan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menuturkan, operasi itu dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Yuldi menjelaskan, petugas Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 38 orang WN Republik Rakyat China, 3 orang WN Vietnam, 1 orang WN Malaysia dan 1 orang asal Taiwan.
“Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 WN RRC, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” ujar dia.
Dia menjelaskan, para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki warga negara RRC ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa.