Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Digerebek Bugil dalam Hotel
Advertisement . Scroll to see content

47 Perempuan Penghibur di Tempat Karaoke BSD Tangsel Negatif Covid-19

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:57:00 WIB
47 Perempuan Penghibur di Tempat Karaoke BSD Tangsel Negatif Covid-19
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 47 perempuan penghibur yang diamankan dari tempat karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjalani rapid test. Dari hasil tes, puluhan perempuan tersebut dinyatakan negatif virus corona (Covid-19).

"Hasil rapid tes semuanya negatif," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Sebelumnya puluhan perempuan itu diamankan saat penggerebekan di tempat karaoke dan spa kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu, 19 Agustus 2020 malam. Operasi itu merupakan kerja sama Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dengan Pomdam Jaya TNI.

Sebanyak 47 perempuan tersebut, Argo menuturkan, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihak manajemen diduga menyediakan jasa prostitusi.

"Menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan," ucapnya.

Argo mengatakan, para perempuan itu dipatok dengan tarif mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per voucher. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Aparat gabungan juga mengamankan 13 orang lainnya dari manajer hingga muncikari. "Mengamankan 13 orang yaitu 4 orang sebagai papi muncikari, 3 orang mami muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manajer operasioanal, (dan) 1 general manajer," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut