Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Diduga Capai Rp15 Juta Sehari

Rabu, 06 November 2024 - 10:23:00 WIB
5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Diduga Capai Rp15 Juta Sehari
Polisi mengungkap kasus judi online di Depok (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Modus operandi para admin judi tersebut yakni berkomunikasi dengan netizen melalui direct message (DM) Instagram atau inbox Facebook. Para pelaku lalu memberikan link situs judi online mereka.

Mengenai omzet situs judi tersebut, Arya belum bisa memastikannya. Namun, omzet diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.

"Diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut