5 Berita Terpopuler Hari Ini: Acara Resepsi Berujung Maut hingga Guru Tak Dapat SK Pensiun PNS Diminta Kembalikan Gaji
2. Guru yang Tak Dapat SK Pensiun PNS Justru Diminta Kembalikan Gaji
Suwarti (61), pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen mengalami peristiwa yang menyedihkan. Ia tak diakui sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Ketika berjuang mengurus surat pensiun, ia justru diminta untuk mengembalikan total gaji serta sertifikasi selama dua tahun yang mencapai Rp160 juta. Guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo ini mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS ketika memasuki masa pensiun pada 2021.
Pada 2014, ia diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun pada 2021. Suwarti berharap SK pensiunnya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) sedang mempelajari berkas atau permasalahan yang melibatkan Suwarti.