Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus Anak Dirantai Orang Tua di Bekasi, Nomor 4 Jokowi Angkat Bicara

Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:46:00 WIB
5 Fakta Kasus Anak Dirantai Orang Tua di Bekasi, Nomor 4 Jokowi Angkat Bicara
P, ayah kandung R, di Mapolres Bekasi (foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15), bocah yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai.

Keduanya juga melakukan penelantaran terhadap R seperti tidak memberikan kesempatan sekolah dan tidak memberikan asupan gizi kepada sang anak.

Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.

1. Orang tua terancam 5 tahun penjara

P (40) dan A (39) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran dan penganiayaan anaknya. Mereka tega mengikat kaki dan tangan sang anak dengan rantai.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

2. Ayah kandung minta maaf dan menyesal

Setelah ditetapkan tersangka, P selaku ayah kandung korban langsung meminta maaf. P mengaku menyesal melakukan perbuatan itu.

“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Wallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P di Mapolres Kota Bekasi.

P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan di luar rumah. Dia takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.

3. Orang tua tak sekolahkan anaknya

Belakangan, polisi juga mengetahui sang anak tidak disekolahkan orang tuanya. “Anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” ucap Hengki.

Hengki menegaskan setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, meski anak-anak tersebut memiliki keterbatasan.

“Orang tuanya tidak menyekolahkan anaknya, itu salah satu bentuk penelantaran,” ujar Hengki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut