Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Hengki menuturkan kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Tindakan penelantaran itu yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi kepada R.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua itu juga viral di media sosial. Hengki membenarkan ada tindakan merantai untuk membatasi pergerakan R.