Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:36:00 WIB
Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka
Kasus anak dirantai di Bekasi, polisi tetapkan kedua orang tua jadi tersangka (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.

“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Hengki menuturkan kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Tindakan penelantaran itu yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi kepada R.

“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua itu juga viral di media sosial. Hengki membenarkan ada tindakan merantai untuk membatasi pergerakan R.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut