Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek KJP Plus November 2025 yang Sudah Cair, Ini Cara dan Besarannya!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah

Kamis, 07 Maret 2024 - 06:00:00 WIB
5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicabut. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah karena penerima peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak. Kuota penerima KJP Plus dan KJMU kini berkurang. 

Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu. 

Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

Berikut fakta-fakta KJP Plus dan KJMU dicabut:

1. Pemprov DKI Pakai Data Kemensos

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui ada pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).

Heru Budi menyebut seleksi diperketat terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.

"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.

Heru Budi mengklaim pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas.

2.  Pemprov DKI Tak Berikan Bansos ke Keluarga Mampu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan ada sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bansos. Keluarga yang mampu tidak menerima bantuan dari pemerintah.

"Jadi data di DKI itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada. Jadi kalau dia klaim kita liat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'. Ya cukup," kata Heru Budi Hartono.

3. Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Ribuan mahasiswa terancam putus kuliah usai dinyatakan tidak layak mendapatkan penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.

"Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU," ujar salah satu peserta KJMU, Zayed (21) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (6/3/2024).

Zayed bersama ratusan mahasiswa lainnya dari sejumlah kampus di Indonesia tengah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.

4. DPRD DKI Ungkap Anggaran Pendidikan Dipotong Biang Masalah KJP Plus dan KJMU Dicabut

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menyebut polemik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut karena ada pemotongan anggaran pendidikan. Pembahasan tersebut sempat diprotes anggota dewan dalam rapat badan anggaran (banggar).

"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat banggar kita sempat protes," kata Ima saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024). 

Selain itu, menurut dia, masalah pendataan penerima KJP Plus dan KJMU juga sempat dibahas dalam rapat banggar. Misal KTP dan KK penerima tersebut bisa saja dipakai orang lain untuk membeli mobil.

"Saya sampaikan juga ketika orang-orang itu mungkin yang tadi punya mobil atau KTP KK-nya dipakai untuk mobil punya orang, jadi muncul lagi nih kok tiba-tiba muncul lagi pendataan tersebut," katanya. 

5. Pemprov DKI Dinilai Gegabah

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Pemprov DKI Jakarta gegabar karena mencabut ribuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Padahal bantuan itu sangat penting bagi masyarakat.

"Menurut pandangan saya sih, tindakan Pemprov DKI gegabah ya kalo terlalu masuk ke persoalan KJP Plus dan KJMU itu," kata Trubus, Rabu (6/3/2024).

Dia pun melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan usai rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.

Ia tak ingin, pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.

"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut