5 Fakta Sopir dan Kernet Angkot Perkosa Penumpang, Nomor 4 Korban Dibuang ke Sungai
2. Sopir dan Kernet Angkot Ingin Bunuh Korban
Sopir dan kernet angkot mengambil harta benda milik korban. Kemudian para pelaku juga mencoba membunuh korban dengan memukul korban menggunakan ban serep mobil.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," kata Zain.
3. Sopir dan Kernet Angkot Terancam Hukuman Mati
Sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang yang menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap penumpangnya terancam hukuman mati. Para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).