5 Perampok Minimarket di Taman Sari Ditangkap, 2 Ditembak Mati
"RH kaptennya dan MS eksekutor langsung," kata Yusri.
Dua pelaku lainnya juga ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Sementara tiga pelaku yang ditangkap, yakni SH, ZT, dan AH memiliki peran masing-masing seperti menjaga keadaan sekitar dan kadang-kadang juga sebagai eksekutor.
Saat ditangkap, polisi menyita satu senjata api rakitan dan dua airsoft gun serta sebilah badik. Ketiga pelaku yang dibawa ke Polres Jakarta Barat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman ancaman 12 tahun penjara.
Kelompok AKAP saat beraksi menggunakan modus mendatangi minimarket dan memarkirkan kendaraan roda empat yang digunakan di sekitar lokasi. Posisi kendaraan sudah dalam keadaan siaga untuk kabur dengan satu orang sopir yang berjaga. Sementara eksekutor masuk ke dalam minimarket.
"Mereka kemudian memaksa karyawan minimarket dengan senjata api dan senjata tajam untuk membuka brankas berisi uang," ujar Yusri.
Editor: Zen Teguh