5 WN Ini Paling Banyak Langgar Imigrasi di Tangerang, Didominasi Negara Asia dan Afrika
Pertemuan Timpora yang terdiri dari berbagai unsur gabungan, hanya dari Kantor Imigrasi, melainkan juga dari Pemkot Tangerang serta Polisi/TNI.
Menurut perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail, bertemunya unsur Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan.
"Ini bisa saling memberi saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Diharapkan untuk ke depannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq