558 ODGJ di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2024, Akan Didampingi Petugas saat Nyoblos
Sementara untuk mekanisme dalam pencoblosan nanti, Widya menjelaskan, pemilih disabiltas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.
"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” katanya.
Jumlah ODGJ di Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Pada Pemilu 2019, jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah hanya sebanyak 171 pemilih.
"Di Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup banyak, sekarang jumlahnya 558 pemilih disabilitas kategori mental,” tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat