Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:33:00 WIB
6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Ilustrasi anggota Polri tersangka pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata akan disidang pekan depan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.

Tak cuma itu, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut