6 Fakta Pembunuhan Bos Warung Madura di Tangsel, Nomor 5 Ungkap Skenario Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua pria berinisial FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan bos warung Madura di Tangerang Selatan. Mayat korban berinisial AH (32) dibuang dengan terbungkus sarung di pinggir jalan, wilayah Pamulang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku merupakan keponakan korban dari Sumenep Madura yang membuka toko kelontong di Tangerang Selatan.
Pelaku baru empat bulan ikut korban ke Tangerang untuk membantu menjaga warung.
"Iya warung Madura gitu. Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," kata Titus Senin (13/5/2024).

Tersangka FA berperan sebagai eksekutor, sementara NA memberikan bantuan hingga tindak pidana terjadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berikut fakta pembunuhan bos warung Madura di Tangsel: