Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

7 Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar Pernah Retas Situs Pemerintah

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:24:00 WIB
7 Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar Pernah Retas Situs Pemerintah
Ilustrasi peretasan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tujuh pelaku judi online ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut, para pelaku pernah meretas situs pemerintah untuk memasarkan judi online.

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri, Rabu (10/7/2024). 

Andri menjelaskan, para pelaku menargetkan situs yang memilki tingkat keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan situs tersebut diubah menjadi konten judi online. 

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," ujar Andri.

Andri mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu. Penggerebekan dilakukan usai ada laporan dari masyarakat terkait praktik perjudian online di salah satu unit apartemen.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujar Andri. 

Polisi juga mengembangkan dan menangkap satu orang lainnya yakni MHP (41). MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil perjudian. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," kata Andri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut