761 Perusahaan Langgar PSBB di DKI Jakarta, 101 Ditutup Paksa
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Untuk 440 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol itu tersebar di Jakarta Pusat ada 127 perusahaan, 56 Jakarta Barat, 80 Jakarta Utara, 74 Jakarta Timur, 99 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan, dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," katanya.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.
Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protocol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub No 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq