8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id - Delapan polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang diduga mengeroyok pengguna narkoba berinisial DK (38) hingga tewas dijerat pasal berlapis. Total ada sembilan orang yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Delapan orang masuk kategori pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya tak ditahan dan dikembalikan ke etik. Dari delapan polisi itu, tujuh orang sudah ditahan, sementara satu lainnya buron.
"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (28/8/2023).
Diketahui, tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan telan ditahan. Sementara, yang buron berinisial S.
Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggotanya, Diduga Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Hengky mengatakan, sebelumnya Ditkrimum telah mendapatkan pelimpahan pemeriksaan kasus tersebut dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pihaknya menerapkan pasal tersebut.
"Saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Dia menuturkan, pihaknya akan teliti melakukan penyelidikan kasus ini, terutama soal surat perintah terkait penyelidikan yang dilakukan sembilan polisi tersebut pada perkara DK.
"Yang jelas ini adalah delik materiel, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," katanya.
Polda Metro Jaya Sita Tumpukan Paspor dan Uang di Kasus Sindikat Jual Ginjal, Ini Penampakannya
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.
Lalu, Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Tak Berwenang Blokir Situs Judi Online, Polda Metro Jaya Sampaikan Data ke Kementerian Kominfo
Kemudian, pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor: Rizky Agustian