JAKARTA, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan banyak situs perjudian online. Namun, polisi tidak dapat langsung melakukan pemblokiran karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).
Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio, mengaku temuan itu dilakukan usai pihaknya melakukan patroli siber. Pihaknya masih mendalami banyaknya temuan situs judi online tersebut.
Media Asing Soroti Keputusan Indonesia Nobatkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
"Kalau untuk menemukan (situs judi online), kita sudah banyak menemukan dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Satrio, Minggu (9/7/2023).
Satrio menuturkan meski kepolisian telah menelusuri sejumlah situs judi online yang banyak ditemukan dalam aktivitas digital, namun mereka belum dapat melakukan pemblokiran.
Diduga Terlilit Utang Judi Online, PNS di Buton Gantung Diri
Hal itu terjadi karena pemblokiran situs atau website judi online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku