Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Aipda M diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M terancam dikenakan pidana dan sanksi kode etik dari Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja, Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban yang Terlilit Utang
Menurut dia, sanksi kode etik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Sebab Aipda M harus menjalani sidang terlebih dahulu.